Karama.id – Palu, Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, S.E., M.A.P., meminta penguatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak reklame dan pembenahan administrasi penerimaan.
Arahan tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi PAD di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Selasa (20/10/2026).

Rapat yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu itu dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Eka Komalasari, S.E.Ak., M.M., para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Imelda menyoroti regulasi pajak reklame yang dinilai perlu disesuaikan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Salah satu usulan yang dibahas adalah penyesuaian ketentuan mengenai ukuran reklame dalam revisi Perda.
“Penguatan terkait dengan reklame menjadi salah satu catatan. Dalam revisi Perda nantinya kita tidak lagi membatasi ukuran reklame sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan daerah,” ungkap Imelda.
Ia menegaskan, pembaruan regulasi harus didukung pemutakhiran data sebelum disosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak. Sosialisasi direncanakan menjelang akhir tahun sebagai persiapan penerapan kebijakan pada awal tahun mendatang.
Selain regulasi pajak reklame, Imelda juga meminta Bapenda memperkuat ketertiban administrasi melalui rekonsiliasi penerimaan secara rutin. Langkah ini diperlukan untuk memastikan pembayaran wajib pajak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.
“Rekonsiliasi penerimaan. Jangan sampai ada wajib pajak yang sudah membayar tetapi belum dilunaskan di sistem karena kelalaian petugas. Hal seperti itu bisa menimbulkan selisih pada hari berikutnya,” tegasnya.
Imelda menekankan bahwa setiap transaksi penerimaan harus diselesaikan dan dicatat pada hari yang sama. Dengan begitu, potensi kesalahan administrasi maupun selisih pencatatan dapat segera dicegah dan ditangani.
Menurutnya, pengelolaan PAD harus dilakukan secara cermat dan konsisten karena pendapatan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Melalui rapat koordinasi dan evaluasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mendorong seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat sinergi dalam menggali potensi pendapatan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta membenahi sistem administrasi penerimaan.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Palu. *














