Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polda Sulteng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Trading, 21 Orang Diciduk

badge-check


					Kombes Pol Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng. (Foto : Istimewa) Perbesar

Kombes Pol Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng. (Foto : Istimewa)

Karama.id – Palu, Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan investasi trading yang selama ini beroperasi secara terselubung di Kota Palu. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (17/01/2025), sebanyak 21 orang pelaku ditangkap di sebuah ruko berkedok usaha travel di Jalan Dr. Suharso.

Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
Dari para pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berusia di bawah umur. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menargetkan korban-korban dari Malaysia dengan modus penipuan investasi berbasis trading.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan:
“Ketika penggerebekan dilakukan, para pelaku sedang aktif menjalankan aksi penipuan online menggunakan perangkat ponsel. Kami berhasil menyita 37 unit ponsel yang digunakan sebagai alat utama untuk menipu korban,” jelas Djoko dalam keterangan pers pada Senin (20/01/2025).

Pelaku Berasal dari Berbagai Wilayah
Sebagian besar pelaku diketahui berasal dari Sulawesi Selatan, di antaranya MR (19), MF (16), MA (26), dan IR (15). Namun, dua pelaku lainnya, MS (27) dan AM (19), merupakan warga Palu.

Operasi Intensif Selama Seminggu
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Subdit III Bantek Polda Sulteng kemudian melakukan pengintaian selama seminggu penuh hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Seluruh pelaku kini telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Mereka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Djoko.

Kejahatan Siber dengan Skala Internasional
Kasus ini menjadi sorotan karena target korbannya adalah warga Malaysia, yang menunjukkan bahwa sindikat ini bekerja dengan cakupan internasional. Polda Sulteng menegaskan akan terus menindak tegas kejahatan siber yang merugikan masyarakat di dalam dan luar negeri.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Jangan sampai menjadi korban selanjutnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal