Haliadi-Sadi, SS., M.Hum., Ph.D.
Sejarawan Untad dan Pengurus Forum Komunikasi Pemangku Adat Sulawesi Tengah

Karama.id – Palu, Peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Provinsi Sulawesi Tengah pada 13 April 2026 seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan, tetapi juga sebagai momentum refleksi atas perjalanan panjang sejarah pembentukan daerah ini. Di balik berdirinya provinsi ke-17 di Indonesia ini, terdapat perjuangan kolektif yang melibatkan banyak tokoh, gagasan, dan pengorbanan yang hari ini mulai jarang disinggung dalam ruang publik.
Sebagai seorang sejarawan, saya melihat bahwa ada satu warisan penting yang belum sepenuhnya mendapat perhatian, yakni wasiat tokoh Sulawesi Tengah, Ishak Moro Yarhamkallah. Dalam dokumen yang ditulis pada 12 Februari 1998, beliau menitipkan pesan agar para pejuang pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah diberikan penghargaan yang layak oleh pemerintah daerah.
Dokumen tersebut tidak sekadar arsip, melainkan bukti konkret tentang siapa saja yang terlibat dalam perjuangan panjang itu. Setidaknya terdapat puluhan nama dari berbagai kelompok, mulai dari Panitia Penuntut dan Pembangun Sulawesi Tengah (P4-ST), Gerakan Penuntut Provinsi Sulawesi Tengah (GPPST), hingga para penandatangan pernyataan bersama tahun 1961. Jika ditotal, tidak kurang dari 59 tokoh yang layak mendapatkan pengakuan resmi atas jasa mereka.
Namun realitas hari ini menunjukkan bahwa penghargaan terhadap para tokoh tersebut masih sangat terbatas. Memang, pada masa pemerintahan sebelumnya, sebagian tokoh telah diberikan piagam penghargaan. Tetapi jika dibandingkan dengan jumlah pejuang yang tercatat dalam dokumen sejarah, upaya tersebut masih jauh dari kata tuntas.
Padahal, sejarah pembentukan Sulawesi Tengah bukanlah proses sederhana. Ia dimulai sejak 1948, ketika para raja dan elite lokal menyatakan integrasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan itu kemudian berlanjut melalui berbagai gerakan politik dan sosial, termasuk pembentukan DPRD Sementara di Poso dan Donggala, hingga lahirnya berbagai konsepsi pembentukan provinsi dari berbagai kelompok.
Gerakan seperti P4-ST, GPPST, hingga GPST memainkan peran penting dalam mendorong lahirnya Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka tidak hanya bergerak di tingkat lokal, tetapi juga melakukan lobi dan perjuangan di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Makassar. Bahkan, gerakan pemuda seperti GPST turut berkontribusi besar, baik dalam aspek politik maupun keamanan wilayah.
Yang menarik, para tokoh tersebut tidak pernah menjadikan perjuangan sebagai alat untuk meraih kekuasaan pribadi. Tidak ada perebutan jabatan gubernur pertama. Semua diserahkan kepada pemerintah pusat. Ini adalah nilai luhur yang hari ini terasa semakin langka: perjuangan tanpa pamrih.
Akhirnya, melalui proses panjang tersebut, pemerintah pusat menetapkan pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Perpu Nomor 2 Tahun 1964 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Momentum ini menjadi tonggak lahirnya daerah otonom yang kita kenal hari ini.
Di usia ke-62 ini, pertanyaan penting yang perlu kita ajukan adalah: sejauh mana kita telah menghargai sejarah tersebut? Apakah kita hanya menikmati hasilnya, atau juga berupaya merawat ingatan kolektif tentang perjuangan para pendiri?
Pembangunan daerah tidak cukup hanya berfokus pada infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Ia juga harus ditopang oleh kesadaran sejarah dan identitas kolektif. Tanpa itu, pembangunan akan kehilangan arah dan makna.
Sudah saatnya pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat bersama-sama menghidupkan kembali narasi sejarah Sulawesi Tengah. Penghargaan terhadap para tokoh pendiri bukan hanya bentuk penghormatan, tetapi juga investasi nilai bagi generasi mendatang.
Sebab pada akhirnya, sebuah daerah tidak hanya dibangun oleh gedung dan jalan, tetapi oleh ingatan, nilai, dan perjuangan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Dirgahayu Sulawesi Tengah ke-62. Semoga semakin berani, tidak hanya dalam pembangunan, tetapi juga dalam merawat sejarahnya.














