Karama.id – Donggala, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) berencana melaporkan seorang oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil-18/Sojol ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu. Oknum tersebut, yang diidentifikasi sebagai Kopral Dua (Kopda) Ibrahim, diduga menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar mengenai LBH Sulteng.
Kasus ini bermula dari pernyataan Kopda Ibrahim dalam sebuah video yang direkam warga saat aksi protes terkait keberadaan perusahaan Galian C di Desa Bou. Dalam video yang menjadi viral, Kopda Ibrahim menyatakan bahwa LBH Sulteng, yang memberikan pendampingan hukum kepada Forum Petani dan Nelayan Desa Bou dalam menuntut penghentian operasi PT Rahma Cipta Khatulistiwa (RCK), telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Itu dokumen kemarin sudah diperbaiki, pengacaranya kamu orang kemarin mendampingi dari LBH sudah dilaporkan pencemaran nama baik, karena dia tidak teliti dalam membacakan suatu permasalahan,” ujar Ibrahim dalam video tersebut.
Menanggapi pernyataan ini, LBH Sulteng melalui Deputi Bidang Advokasi, Rusman SH, menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan mengajukan somasi kepada Dandim 1306 Kota Palu selaku atasan yang bersangkutan. Jika tidak ada tanggapan, kami akan melapor resmi ke Denpom XIII-2 Palu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin,” kata Rusman pada Minggu (03/02/2025).
Sementara itu, Dewan Pembina LBH Sulteng, Ahmar SH, menantang Kopda Ibrahim untuk membuktikan pernyataannya.
“Jika benar LBH Sulteng sudah dilaporkan, tunjukkan bukti suratnya. Jangan gunakan pernyataan seperti itu untuk mengintimidasi perjuangan masyarakat yang membela haknya,” tegas Ahmar.
Ahmar juga mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rapat pimpinan TNI/Polri 2025 pada 30 Januari lalu, menekankan bahwa aparat harus memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.
“Kami berharap tidak ada tindakan yang merugikan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam,” tambahnya.
Aksi protes Forum Petani dan Nelayan Desa Bou pada Sabtu, 1 Februari 2025, merupakan kelanjutan dari penolakan terhadap keberadaan PT RCK yang mengelola galian C batu gamping di Sungai Bou. Warga telah lama mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti abrasi yang merusak kebun kelapa dan tanaman mereka serta kerusakan ekosistem sungai.
Ketua Forum Petani dan Nelayan Bou, Harun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah dan perusahaan yang dianggap tidak peduli dengan keluhan masyarakat.
“Perusahaan harus ditutup dan jangan lagi diberikan perpanjangan izin. Dampaknya sudah sangat terasa. Kebun kami rusak, pohon kelapa hanyut, dan perusahaan seolah tutup mata,” ujar Harun.
Selain itu, Harun menyoroti kesalahan dalam dokumen izin PT RCK yang dianggap tidak lengkap.
“Kesalahan seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Kami merasa masyarakat dibodohi dengan alasan dokumen yang salah,” ungkapnya.
Masyarakat berharap adanya transparansi dan tindakan tegas terkait permasalahan dokumen tersebut serta meminta pemerintah lebih serius menanggapi keluhan mereka yang hingga kini belum menemukan solusi meskipun sudah melalui beberapa kali mediasi.














