Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Nasib Kepala SMKN 2 Palu Akan Ditentukan 4 Februari 2025

badge-check


					uasana diskusi antara Dinas Pendidikan Sulteng dan perwakilan Tim DPD RI Rafiq Al-Amri, Ahmad, berlangsung di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng, (Foto: Istimewa) Perbesar

uasana diskusi antara Dinas Pendidikan Sulteng dan perwakilan Tim DPD RI Rafiq Al-Amri, Ahmad, berlangsung di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Keputusan mengenai nasib Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, akan ditentukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah pada 4 Februari 2025. Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berlangsung lama di sekolah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM, M.Kes, saat menerima kunjungan tim dari DPD RI yang dipimpin oleh Rafiq Al-Amri di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng pada Jumat (31/1/2025).

Menurut Kadis, pengambilan keputusan ini memakan waktu karena harus menunggu hasil investigasi yang dipimpin oleh Sekdis Pendidikan Sulteng, Dr. Asrul Ahmad, S.Pd, M.Si, serta hasil pemeriksaan dari Inspektorat Sulteng terkait persoalan keuangan di sekolah tersebut.

“Laporan dari Inspektorat baru akan diserahkan pada 3 Februari 2025, sehingga keputusan bisa kami ambil pada 4 Februari 2025,” ujar Kadis.

Selain masalah kursus, Kadis mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pungutan liar di sekolah tersebut. Siswa diminta membayar Rp250.000 serta dikenakan biaya untuk seragam dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Pemerintah sudah menegaskan agar tidak ada biaya tambahan dalam PPDB, termasuk yang dikemas dalam bentuk seragam atau lainnya. Namun, praktik ini tetap dilakukan oleh pihak sekolah, sehingga kami melibatkan Inspektorat untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.

Kadis juga menegaskan bahwa sanksi tidak hanya akan diberikan kepada kepala sekolah, tetapi juga kepada seorang guru yang dinilai memberikan dampak negatif terhadap iklim pendidikan di sekolah tersebut.

“Keduanya akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan tim DPD RI, Ahmad, menyatakan bahwa tujuan kedatangan mereka ke Dinas Pendidikan Sulteng adalah untuk menyamakan persepsi terkait kondisi di SMKN 2 Palu.

Dari pertemuan tersebut, terungkap bahwa pandangan Tim DPD RI sejalan dengan Dinas Pendidikan Sulteng. Mereka sepakat bahwa untuk memulihkan kondisi pendidikan di sekolah tersebut, baik kepala sekolah maupun guru berinisial DL harus dikeluarkan.

“Sekarang kita tinggal menunggu tanggal 4 Februari 2025,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi