Karama.id – Jakarta, Persoalan tunjangan kinerja (tukin) dosen mulai menemukan titik terang. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, menargetkan pencairan tukin dosen akan dilakukan pada Juli hingga Agustus 2025.
“Kami targetkan Juli atau Agustus. Namun, saat ini kami sudah mulai bekerja agar tidak ada keterlambatan,” ujar Brian kepada wartawan di Kantor Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).

Brian menjelaskan bahwa saat ini Kemendiktisaintek tengah memprioritaskan pencairan tukin tahun 2025. Dalam prosesnya, masih diperlukan sinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait.
“Saat ini kami masih melakukan sinkronisasi, tetapi pencairan untuk 2025 sudah dipastikan akan dilakukan,” jelasnya.
Terkait tunjangan kinerja dari tahun-tahun sebelumnya, Brian menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pencairan tukin dosen tahun 2025.
“Kami akan mendahulukan pencairan tahun ini terlebih dahulu, sementara untuk tahun-tahun sebelumnya akan kami bahas kemudian,” tambahnya.
Dari segi anggaran, Brian memperkirakan total nilai tukin dosen tetap berada di angka Rp2,5 triliun. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final akan disampaikan setelah seluruh proses administrasi rampung.
“Agar tidak terjadi keterlambatan, angkanya tetap Rp2,5 triliun. Jika ada perubahan, nanti akan kami informasikan,” ujarnya.
Pembahasan mengenai tukin dosen mencuat setelah terbitnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang kini menjadi Kemendiktisaintek, tunjangan kinerja sebelumnya hanya diberikan kepada ASN tenaga kependidikan administratif.
Berbeda dengan tenaga kependidikan administratif, dosen dengan jabatan fungsional (JF) hanya menerima gaji pokok ASN serta tunjangan profesi, yang diberikan setelah mereka lulus sertifikasi dosen (serdos). Namun, tidak semua dosen telah tersertifikasi, sehingga banyak yang tidak memperoleh tunjangan profesi. Akibatnya, penghasilan dosen yang belum tersertifikasi sering kali lebih rendah dibandingkan tenaga kependidikan yang menerima tukin.
Sebagai respons terhadap keluhan tersebut, sejak 2015 muncul usulan agar dosen yang belum memiliki sertifikasi juga mendapatkan tunjangan kinerja. Namun, usulan ini belum terealisasi hingga saat ini.
Tunjangan kinerja dosen merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja. Evaluasi ini dilakukan secara sistematis untuk menentukan nilai serta kelas jabatan, yang kemudian menjadi dasar dalam menetapkan besaran tukin. Prinsip yang digunakan dalam penentuan tunjangan ini adalah keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi.
Dengan adanya kepastian pencairan tukin pada 2025, diharapkan kesejahteraan dosen dapat meningkat, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.














