Karama.id – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur melalui media sosial. Enam pelaku berhasil diamankan dalam operasi siber yang dilaksanakan serentak pada Selasa (20/5/2025) di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Para pelaku tergabung dalam grup Facebook tertutup bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka, yang terbukti secara aktif menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi, termasuk konten yang mengandung unsur inses dan eksploitasi anak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa para pelaku berperan sebagai admin dan anggota aktif yang secara rutin mengunggah serta mendistribusikan konten ilegal tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta perlengkapan elektronik lainnya,” ujarnya.
Para tersangka saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif para pelaku dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat jumlah anggota dalam grup mencapai ribuan akun.
Aksi ini merupakan respons cepat atas keresahan publik yang meningkat setelah cuplikan percakapan dari grup tersebut tersebar luas di media sosial, dan menjadi perhatian nasional. Masyarakat pun menyambut positif langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral publik.
Pihak Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital yang aman dan sehat, serta akan terus memantau aktivitas daring yang berpotensi melanggar hukum, khususnya yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak.
EDITOR: Moh. Zikri














