Karama.id – Palu, Universitas Tadulako (Untad) memperkuat komitmennya dalam bidang penegakan hukum dan pendidikan anti-korupsi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan masalah hukum, khususnya tindak pidana khusus.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 8 Juli 2025 ini berlangsung di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Untad, dan dihadiri oleh pimpinan kedua institusi. Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., dan Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., menjadi pihak yang menandatangani langsung nota kesepahaman tersebut.

Dalam sambutannya, Kajati Bengkulu menyampaikan apresiasi atas kemitraan ini dan berharap agar implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Kami berharap kerja sama ini bersifat jangka panjang dan memberikan dampak nyata bagi dunia akademik dan praktik hukum di Indonesia,” ujar Victor Sidabutar.
Rektor Untad, Prof. Amar, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi institusional dalam mendukung penegakan hukum yang kredibel dan transparan. Ia juga menyoroti bahwa Untad telah membangun kemitraan serupa dengan berbagai Kejaksaan Tinggi di wilayah Sumatra, Jawa, Indonesia Timur, dan Sulawesi Tengah.
“Sejak 2023, Universitas Tadulako telah menerapkan prinsip Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBM), dan Bersih Transparan Profesional (BTP). Ini adalah bukti komitmen kami terhadap tata kelola kampus yang bersih,” jelas Prof. Amar.
Melalui kerjasama ini, Universitas Tadulako sebagai perguruan tinggi negeri di Sulawesi Tengah berkomitmen mendukung pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penguatan sistem hukum secara terpadu. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan turut berkontribusi melalui penyediaan narasumber ahli, dukungan teknis, dan kerja sama kelembagaan dalam mendukung berbagai kegiatan akademik dan praktis di bidang hukum.
Acara diakhiri dengan penandatanganan dokumen MoU dan sesi foto bersama secara virtual. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi positif antara lembaga pendidikan tinggi dan institusi penegak hukum dalam membangun sistem hukum yang kuat dan bermartabat di Indonesia.














