Karama.id – Palu, Penyelidikan kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi OMC atau Omnicorm Grup kini resmi memasuki babak baru. Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan pers di Palu, Kamis (24/7/2025).

“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap AKBP Sugeng.
Ia menjelaskan, sejak kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan sejumlah nasabah mendatangi kantor-kantor OMC di berbagai daerah di Sulteng, Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Sebanyak 15 orang telah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar adalah para leader OMC yang ada di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Dugaan pidana mengarah pada pasal 305 serta pasal 237 huruf a dan huruf d UU P2SK. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan di waktu berikutnya,” pungkas AKBP Sugeng.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik, mengingat banyaknya korban yang merasa dirugikan. Polda Sulteng memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.














