Karama.id – Palu, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menyampaikan laporan penegakan hukum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, yang berlangsung di Aula Rupatama Polda Sulteng, Jumat (25/7/2025).
RDP ini dipimpin oleh Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulteng dari Fraksi PAN, didampingi Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar, dan beberapa anggota lainnya.

Dalam laporannya, Kapolda menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat 5.536 kasus kejahatan, dan 2.666 kasus berhasil diselesaikan. Sedangkan dari Januari hingga April 2025, terdapat 3.635 kasus, dengan 1.667 kasus yang sudah ditangani.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah meninggalnya tahanan Bayu Adityawan di Polresta Palu. Kapolda memastikan kasus itu telah diselesaikan secara pidana dan etik, serta menyebut bahwa Kapolresta Palu telah dimutasi sebagai bentuk sanksi.
Kapolda juga menyinggung kasus penghinaan terhadap Guru Tua oleh Fuad Plered. Meski telah diselesaikan secara adat, proses hukum masih berjalan karena laporan belum dicabut oleh pihak Alkhairaat.
“Kasusnya sedang dalam tahap finalisasi dan tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolda.
Terkait kasus narkoba, Kapolda menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 ada 644 kasus narkoba dengan 815 tersangka, dan hingga Juni 2025 sudah 375 kasus dengan 464 tersangka.
“Angka ini memang tinggi, tapi menunjukkan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Kapolda juga menyinggung tambang ilegal di Parigi Moutong, seperti di Buranga, Kayuboko, dan Air Panas. Ia menyebut penanganannya dilakukan secara bertahap, diawali dengan pendekatan persuasif sebelum penegakan hukum.
“Kami imbau dulu masyarakat yang beraktivitas di tambang ilegal. Kalau tetap melanggar, baru kami tindak,” katanya.
Selain Kapolda, RDP ini juga diisi oleh pemaparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, N. Rahmat R., S.H., M.H., dan Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Ferdinan Maksi Pasule, S.I.K.
RDP ini menjadi ajang evaluasi kinerja penegak hukum dan sarana mendengarkan langsung tantangan di lapangan dari aparat di daerah.














