Karama.id – Morowali, Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) terkait kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial MR (19) meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Roy Satya Putra S.I.K., Dansat Brimob Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Kurniawan Tandi Rongre S.I.K., M.Si., Dandim 1311 Morowali Letkol Inf. Abraham S. Panjaitan, serta Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Siagian.

Kapolres Morowali mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Wuling warna hitam, satu selang sepanjang sekitar 1,9 meter, dan satu celana boxer hitam milik korban. Polisi juga mengamankan empat terduga pelaku, masing-masing berinisial G (oknum anggota Polda Sulawesi Tengah bertugas sebagai pengamanan khusus), J (oknum security), S (oknum security), dan R (oknum security).
“Pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 18 saksi, dan empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai perkembangan penyelidikan. Kami juga masih mencari barang bukti lain seperti borgol,” jelas AKBP Zulkarnain.
Berdasarkan keterangan saksi, korban MR sebelumnya diduga mengalami penganiayaan oleh para pelaku hingga mengalami luka serius yang berujung pada kematian. Dugaan sementara, pengeroyokan tersebut terjadi setelah korban diduga melakukan pencurian.
Kapolres Morowali mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang dapat memecah belah.
“Kasus ini sudah kami tangani. Saya minta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kami, dan jangan mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.














