Karama.id – Jakarta, Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melakukan kunjungan resmi ke Badan Anggaran DPR RI, Rabu (20/8/2025). Rombongan dipimpin langsung oleh Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, didampingi Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, bersama sejumlah anggota DPRD juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. Audiensi bersama pimpinan Badan Anggaran DPR RI membahas mengenai transfer ke daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan PT Citra Palu Mineral (CPM).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh DBH sebesar 32 persen.
Pertemuan ini dipimpin oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin M. Said, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Upaya memperjuangkan hak daerah, khususnya terkait DBH dari pengelolaan sumber daya alam, menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan Kota Palu. Pemerintah Kota Palu berharap DPR RI, khususnya Badan Anggaran, dapat memberikan dukungan penuh agar hak-hak daerah terealisasi sebagaimana amanat undang-undang.
Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat, sehingga manfaat Dana Bagi Hasil pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Kota Palu.














