Karama.id – Parigi Moutong, Parigi Moutong – Jajaran Polsek Torue, Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, tengah menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 12.10 WITA.
Kasus ini dilaporkan oleh MN (25), warga Desa Nupa Bomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Ia melaporkan bahwa adik kandungnya, CS, menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya, AR.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia singgah ke rumah ibunya untuk mengambil pakaian. Namun, ketika hendak pamit, korban dihentikan oleh ayah tirinya yang menanyakan hutang sebesar Rp30.000. Perdebatan singkat terjadi hingga pelaku mengambil sebilah parang dari balik pintu dan menebaskannya ke arah korban. Akibatnya, telinga kiri korban nyaris putus.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Torue sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Anuntaloko Parigi untuk mendapatkan perawatan intensif. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melapor dan meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Torue segera melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi lokasi kejadian, membuat laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta mengamankan visum terhadap korban.
Kapolsek Torue, IPTU Arbit, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan bahwa setiap tindak pidana ditangani sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak dengan cara kekerasan,” ujarnya.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Torue.














