Karama.id – Palu, Peristiwa penganiayaan berat yang berujung maut terjadi di Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Jumat malam (7/11) sekitar pukul 22.05 Wita. Korban diketahui bernama Asrudin (41), warga Jalan Munif Rahman Lorong Bugis, yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh konflik rumah tangga antara korban dan mantan istrinya, Linorenza (42). Sekitar pukul 10.30 Wita, korban sempat menghubungi mantan istrinya dengan maksud mengajak rujuk dan ingin bertemu anaknya. Namun, ajakan tersebut ditolak karena keduanya telah resmi bercerai.

Menjelang malam, sekitar pukul 21.30 Wita, korban kembali mengirim pesan suara bernada ancaman kepada mantan istrinya, menyebut akan membakar rumahnya dan siap dipenjara seumur hidup. Saat itu, Linorenza masih dalam perjalanan dari Desa Lende, Kabupaten Donggala, dan meminta keponakannya, Lk. R (26), untuk memeriksa kondisi rumahnya.
Lk. R yang berprofesi sebagai tukang cuci AC kemudian mengajak rekannya, Lk. FR (22), seorang satpam toko handphone di Jalan H. Hayun. Keduanya mendatangi korban di lokasi kejadian dan diduga terjadi perkelahian yang berujung pada penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Kami dari Polresta Palu telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan olah TKP, serta memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional,” ujar Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa motif sementara diduga karena persoalan keluarga antara korban dan mantan istrinya.
“Korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang kemudian menyebabkan meninggal dunia. Kami mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Ulujadi dan Palu Barat, agar tetap tenang. Kami pastikan situasi aman dan kondusif,” tambahnya.
Pascakejadian, situasi di sekitar lokasi dilaporkan berangsur kondusif. Pihak kepolisian kini terus melakukan penyelidikan untuk mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.
Dua terduga pelaku, Lk. R dan Lk. FR, saat ini telah diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan, kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.














