Karama.id – Palu, Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menyelidiki dugaan kasus penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait kasus tersebut.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (13/11), mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai mekanisme kode etik profesi Polri.

“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai, dan laporan polisi sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Djoko.
Dari hasil penyelidikan, sembilan mobil yang diduga digelapkan berhasil ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli. Setelah proses verifikasi kepemilikan dilakukan, seluruh kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada para pemilik sahnya.
“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.
Kombes Djoko menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk memastikan seluruh unsur perbuatan serta kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum.
“Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Briptu Yuli Setyabudi hingga kini belum ditemukan. Ia diketahui tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan. Tim Polda Sulteng masih melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” kata Kombes Djoko.
Polda Sulteng menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik kepolisian. Berdasarkan catatan internal, Briptu Yuli diketahui pernah terlibat 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa pada tahun 2021.
“Setiap anggota yang menyalahgunakan kewenangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tutup Kombes Djoko Wienartono.














