Politik
Pemkot Palu Tetapkan APBD 2026 Sebesar Rp1,8 Triliun pada Rapat Paripurna DPRD
Perbesar
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari, dalam sidang paripurna DPRD Kota Palu. (Foto: Istimewa)
Karama.id – Palu, Pemerintah Kota Palu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.809.549.962.261,93. Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar pada Sabtu (29/11/2025) di ruang sidang utama.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Rico A.T. Djanggola, sementara Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari. Hadir pula para anggota DPRD serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Eka memaparkan gambaran umum struktur APBD 2026 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Disebutkan bahwa total pendapatan daerah tahun 2026 mencapai Rp1.809.549.962.261,93.
Pendapatan tersebut terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp590.556.966.893,00, yang mencakup:
– Pajak Daerah: Rp400.196.406.800,00
– Retribusi Daerah: Rp38.742.333.590,00
– Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp4.000.000.000,00
– Lain-lain PAD yang Sah: Rp147.618.226.503,00
• Pendapatan Transfer sebesar Rp1.214.311.870.368,93, terdiri dari:
– Transfer Pemerintah Pusat: Rp1.132.083.779.000,00
– Transfer Antar Daerah: Rp82.228.091.368,93
– Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp4.681.125.000,00
Sementara itu, total belanja daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.808.549.962.261,93, meliputi:
– Belanja Operasi: Rp1.519.019.140.326,11
– Belanja Modal: Rp286.530.821.935,82
– Belanja Tidak Terduga: Rp3.000.000.000,00
Di antara belanja operasi, komponen terbesar adalah Belanja Pegawai senilai Rp784.193.745.686,30 disusul Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp697.642.090.974,81.
Eka Komalasari menjelaskan bahwa APBD 2026 mencatat surplus sebesar Rp1 miliar, tetapi pembiayaan netto berada pada posisi defisit Rp1 miliar akibat pengeluaran pembiayaan yang mencapai nilai tersebut.
“Rincian program, kegiatan, pendapatan, belanja, dan daftar aset dimuat dalam 16 lampiran Raperda APBD yang tidak terpisahkan dari dokumen utama,” jelas Eka.
Ia menambahkan, penjabaran teknis pelaksanaan APBD 2026 nantinya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota setelah pembahasan bersama DPRD selesai dan Raperda ditetapkan menjadi Perda.
Setelah penyampaian laporan APBD 2026, rapat paripurna berlanjut dengan sesi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Palu.
Trending di Politik