Karama.id – Palu, Universitas Tadulako (Untad) menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam gangguan keamanan dan ketertiban kampus, termasuk insiden bentrokan antar mahasiswa yang terjadi pada Jumat (28/11/2025). Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Ir. Sagaf Djalalemba, M.P., menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara terstruktur melalui mekanisme pemeriksaan di tingkat fakultas dan universitas.
Ia menjelaskan bahwa setiap fakultas terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap mahasiswa yang diduga terlibat, mulai dari pengumpulan data, klarifikasi, penelusuran kronologi, hingga penyusunan rekomendasi disiplin. Data mahasiswa yang telah diverifikasi kemudian dilimpahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) untuk pemeriksaan lanjutan di tingkat universitas.

“Hingga saat ini sebagian data dari Fakultas Kehutanan telah diterima PPKPT dan sedang diperiksa. Sementara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik masih dalam tahap pendataan internal. Proses ini memang membutuhkan ketelitian karena setiap keputusan harus berdasarkan bukti dan keterangan yang valid,” ujar Dr. Sagaf.
Pihak universitas kini memetakan empat kategori pelanggaran yang sedang ditangani, yaitu pemicu perselisihan yang terjadi di luar kampus, pelaku yang terlibat langsung dalam aksi perkelahian, penyebar informasi menyesatkan atau provokatif, serta mahasiswa yang ikut dalam aksi tawuran dan melanggar ketentuan kampus. Ia menegaskan seluruh pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai regulasi akademik dan kode etik kemahasiswaan Untad.
Sementara itu, tokoh masyarakat Tondo, H. Nanang, turut meluruskan isu yang beredar terkait adanya rencana balas dendam masyarakat setelah kerusuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa insiden pada 28 November murni melibatkan mahasiswa antarfakultas dan tidak terkait dengan masyarakat Tondo.
“Hubungan kami dengan pihak kampus sangat baik. Kami hanya meminta Untad memberi sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Mahasiswa jangan jadi preman di kampus,” tegasnya.
Sebagai respons atas situasi tersebut, Untad telah menerbitkan Surat Edaran yang membatasi kegiatan perkuliahan di Fakultas Kehutanan mulai 1–5 Desember 2025. Selama periode tersebut, seluruh aktivitas akademik fakultas dihentikan sementara dan mahasiswa tidak diperkenankan memasuki area kampus, kecuali untuk kegiatan seminar atau ujian tugas akhir yang telah dijadwalkan. Fakultas diminta menyesuaikan jadwal perkuliahan, termasuk kemungkinan penggunaan metode daring.
Fakultas lain, termasuk Program Pascasarjana, tetap menyelenggarakan kegiatan akademik secara luring dengan memperhatikan aspek keamanan. Pimpinan fakultas dan program studi juga diarahkan untuk memperketat pengawasan dan berkoordinasi dengan pimpinan universitas serta pihak keamanan kampus.
Untad menegaskan bahwa seluruh sivitas akademika harus menjaga situasi tetap kondusif, menghindari tindakan provokatif, serta tidak mudah terpengaruh isu yang beredar di media sosial. Universitas berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang damai demi menciptakan lingkungan akademik yang aman, tertib, dan produktif.














