Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Kemenag Palu Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Jiwa dan Fidyah Rp45.000 per Hari untuk Ramadhan 1447 H

badge-check


					Zakat Fitrah. (Foto: Istimewa) Perbesar

Zakat Fitrah. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor 491/Kk.22.08/04/BA.00/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, Kemenag Kota Palu menetapkan Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa. Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp37.500 per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari.

Pengumpulan Zakat Fitrah dan Fidyah dijadwalkan dimulai sejak 1 Ramadhan 1447 H yang dalam surat disebut bertepatan dengan 19 Februari 2026. Masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui Baznas Kota Palu, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lembaga pemerintah maupun swasta, serta UPZ yang berada di masjid masing-masing wilayah.

Kepala Kemenag Kota Palu, H. Ahmad Hasni, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu untuk meneruskan informasi penetapan tersebut kepada para imam masjid. Selain itu, KUA juga diminta melakukan pelaporan penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, serta fidyah kepada pihak terkait.

Surat penetapan ini turut ditujukan kepada para imam masjid, badan amil zakat/UPZ, serta penyuluh agama Islam se-Kota Palu, dan ditembuskan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, serta Ketua Baznas Kota Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi