Karama.id – Palu, Komisi A DPRD Kota Palu menggelar rapat bersama KPU Kota Palu, Bawaslu Kota Palu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu untuk membahas skema penataan daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilu 2029, Senin (13/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Irsan Satria, menyoroti belum optimalnya pembaruan data kependudukan pascagempa 2018. Ia menyebut masih terdapat warga yang tinggal di hunian tetap (huntap) namun belum melakukan aktivasi atau perekaman KTP.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan anomali data yang dapat berdampak pada penataan dapil dan proses pemilu ke depan.
Komisi A juga meminta KPU Kota Palu memaparkan skema penataan dapil sebagai langkah antisipasi. Pada Pemilu 2024, Kota Palu terbagi dalam empat dapil, yakni Palu Timur–Mantikulore, Palu Selatan–Tatanga, Palu Barat–Ulujadi, serta Palu Utara–Taweli.
Seiring pertumbuhan jumlah penduduk, DPRD menilai terbuka peluang penambahan jumlah dapil maupun kursi legislatif pada Pemilu 2029.
“Dengan bertambahnya jumlah penduduk, tentu ada peluang penambahan kursi, bahkan kemungkinan perubahan dapil. Ini yang perlu kita siapkan sejak dini,” ujar Irsan.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan skema dapil yang matang untuk diajukan secara berjenjang hingga ke KPU RI, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap alokasi kursi di tingkat provinsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Walawati, mengungkapkan bahwa jumlah penduduk Kota Palu berdasarkan data semester II tahun 2025 mencapai 404.381 jiwa, terdiri dari 202.717 laki-laki dan 201.664 perempuan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 289.259 jiwa masuk kategori wajib KTP. Dukcapil, kata Walawati, terus melakukan percepatan perekaman dengan menyasar sekolah-sekolah serta wilayah hunian tetap seperti Talise dan Petobo.
“Kami terus turun ke lapangan untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen kependudukan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa kewenangan penetapan dapil berada di KPU RI sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sementara KPU daerah bertugas menyusun usulan secara berjenjang.
Ia menyebut, dengan jumlah penduduk yang telah melampaui 400 ribu jiwa, alokasi kursi DPRD Kota Palu berpotensi meningkat menjadi 40 kursi.
“Jika mengacu pada jumlah penduduk saat ini, maka alokasi kursi DPRD Kota Palu ke depan diperkirakan mencapai 40 kursi,” ungkapnya.
KPU juga menjelaskan bahwa satu kursi DPRD mewakili sekitar 10 ribu jiwa sebagai dasar pembagian kursi per dapil. Namun, pembentukan dapil tetap harus memenuhi ketentuan minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi per dapil.
Selain itu, KPU turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang berpotensi mengubah skema pemilu nasional dan daerah, sehingga turut berdampak pada penataan dapil ke depan.
Sebagai langkah awal, KPU Kota Palu telah menyiapkan sejumlah skema penataan dapil yang akan diuji melalui forum sosialisasi dan uji publik sebelum ditetapkan secara resmi.














