Karama.id – Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyusunan 37 rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah selama tahun 2025.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar pada Senin (25/5/2026) pukul 10.00 WITA di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian laporan pimpinan panitia khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap rancangan rekomendasi atas pembahasan LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025.
Pimpinan Pansus DPRD Kota Palu, Rustia Tompo mengatakan pembahasan LKPJ bukan sekadar agenda formal tahunan, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi mekanisme check and balance dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Rustia dalam laporannya.
Menurutnya, evaluasi terhadap LKPJ mencakup pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, program pembangunan, hingga kerja sama pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Rustia menjelaskan, pansus bekerja secara terstruktur dan objektif guna memetakan capaian pembangunan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Palu sepanjang tahun 2025.
Selain mengevaluasi kinerja pemerintah, DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, penguatan pengelolaan belanja daerah, serta optimalisasi potensi pembangunan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.
“Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya,” katanya.
DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Palu juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas upaya menjalankan visi pembangunan “Palu Mantap” yang berorientasi pada pembangunan kota yang maju, aman, nyaman, tangguh, inovatif, dan kolaboratif.
Pansus DPRD Kota Palu sendiri dibentuk berdasarkan keputusan DPRD dengan masa kerja sejak 13 April hingga 30 April 2026.
Secara umum, pansus menilai materi LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025 telah disusun secara sistematis dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil rekomendasi DPRD tersebut nantinya diharapkan menjadi bahan strategis bagi Pemerintah Kota Palu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah ke depan.














