Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Pemprov Sulteng Gandeng Untad Kaji Dugaan Pencemaran di Mayayap

badge-check


					Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina. (Foto: Istimewa) Perbesar

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meminta Universitas Tadulako (Untad) menugaskan tim ahli independen untuk melakukan kajian terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Integra Mining Nusantara Indonesia di Desa Mayayap dan Trans Mayayap.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.10/29/Ro.Huk tertanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina.

Dalam surat tersebut, Rektor Universitas Tadulako diminta menugaskan Tim Ahli dari Pusat Studi Lingkungan sebagai tim kajian independen untuk melakukan verifikasi lapangan serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian ilmiah.

Baca Juga:
Pemprov Sulteng Segera Bentuk Satgas Ketenagakerjaan”

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Sulawesi Tengah terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada lahan persawahan masyarakat di Desa Mayayap dan Trans Mayayap.

Selain itu, pembentukan tim independen juga merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan yang melibatkan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, dan kuasa hukum PT Integra Mining Nusantara Indonesia pada 13 April 2026.

Pertemuan tersebut membahas surat permohonan peninjauan kembali dan keberatan yang diajukan PT Integra Mining Nusantara Indonesia terhadap Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026.

Melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, tim ahli dari Universitas Tadulako diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi lingkungan di lokasi yang dipersoalkan serta menyusun rekomendasi penyelesaian berdasarkan hasil kajian ilmiah.

Baca Juga:
Gubernur Sulteng Bidik Pasar Timur Tengah untuk Dorong Ekspor dan Pariwisata”

Terdapat tiga fokus utama yang akan menjadi objek kajian tim independen. Pertama, memverifikasi dugaan pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Integra Mining Nusantara Indonesia terhadap lahan pertanian masyarakat.

Kedua, mengidentifikasi kemungkinan adanya sumber pencemaran lain yang berpotensi menyebabkan kerusakan atau tidak berfungsinya lahan persawahan warga.

Ketiga, menyusun rekomendasi penanganan sosial guna mendukung pemulihan kondisi masyarakat di Desa Mayayap dan Trans Mayayap.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai keterlibatan kalangan akademisi penting untuk memastikan proses verifikasi berjalan secara objektif, independen, dan berbasis kajian ilmiah sehingga dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan maupun penyelesaian persoalan yang berkembang di masyarakat.

Surat permintaan pembentukan tim independen tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, kuasa hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, serta Direktur PT Integra Mining Nusantara Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi