Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Untad Tegaskan Hanya Fasilitasi Penyampaian Informasi Pengembalian Dana Beasiswa Berani Cerdas

badge-check


					Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Prof. Dr. Eng. A. Rusdin, S.T., M.T., M.Sc. (Foto: Istimewa) Perbesar

Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Prof. Dr. Eng. A. Rusdin, S.T., M.T., M.Sc. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Menanggapi pemberitaan mengenai pengembalian dana beasiswa oleh sejumlah mahasiswa penerima Program Berani Cerdas, Universitas Tadulako (Untad) menegaskan bahwa kampus hanya membantu proses penyampaian informasi dan koordinasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku pengelola Program Berani Cerdas.

Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Prof. Dr. Eng. A. Rusdin, S.T., M.T., M.Sc., menjelaskan bahwa pada Mei 2026 pihak universitas menerima surat dari pengelola Program Berani Cerdas yang berisi daftar mahasiswa yang teridentifikasi menerima beasiswa ganda (double funding). Melalui surat tersebut, pengelola meminta bantuan Untad untuk menyampaikan informasi kepada mahasiswa yang bersangkutan agar mengembalikan dana beasiswa sesuai ketentuan.

Menurut Prof. Andi Rusdin, permintaan pengembalian dana merupakan tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 atau gelombang pertama program. Hasil pemeriksaan menemukan adanya sejumlah penerima Beasiswa Berani Cerdas yang pada periode yang sama juga menerima bantuan pendidikan dari sumber pendanaan lain.

Baca Juga:
Untad Peringati Hari Kebangkitan Nasional 2026, Tekankan Nasionalisme dan Kedaulatan Digital

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena pada tahap awal pelaksanaan program, proses pendaftaran dilakukan langsung oleh mahasiswa kepada penyelenggara beasiswa tanpa melibatkan mekanisme verifikasi bersama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi administrasi yang dilakukan pengelola program, mahasiswa yang teridentifikasi menerima beasiswa ganda diwajibkan mengembalikan dana Beasiswa Berani Cerdas yang telah diterima sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Data tersebut merupakan hasil verifikasi pengelola program. Posisi Untad hanya membantu menyampaikan informasi dan memfasilitasi koordinasi dengan mahasiswa yang bersangkutan,” ujar Prof. Andi Rusdin

Ia menambahkan, pada gelombang pertama seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa kepada pengelola program. Kampus hanya menerbitkan dokumen administrasi yang menjadi persyaratan, seperti surat keterangan mahasiswa aktif dan transkrip akademik. Setelah dinyatakan lolos seleksi, dana beasiswa disalurkan langsung oleh penyelenggara ke rekening masing-masing mahasiswa.

Prof. Andi Rusdin menjelaskan bahwa mekanisme tersebut kemudian diperbaiki mulai Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 atau gelombang kedua Program Berani Cerdas. Dalam skema baru tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melibatkan perguruan tinggi dalam proses verifikasi data calon penerima.

Melalui mekanisme itu, pemerintah daerah menyerahkan data calon penerima kepada Universitas Tadulako untuk diverifikasi, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), status aktif kuliah, indeks prestasi kumulatif (IPK), status akademik, hingga riwayat penerimaan beasiswa. Hasil verifikasi kemudian dikembalikan kepada pengelola program sebagai dasar penetapan penerima beasiswa.

“Perbaikan tata kelola yang dimulai pada gelombang kedua tersebut sangat membantu agar beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar memenuhi persyaratan dan belum menerima bantuan pendidikan dari pihak lain,” jelasnya.

Baca Juga:
Untad Tambah Program Studi Berakreditasi Unggul, Total Capai 35 Prodi

Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewenangan masing-masing pihak dalam pelaksanaan Program Berani Cerdas.

“Dengan memahami kronologi dan kewenangan masing-masing pihak pada saat itu, kami berharap tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran Universitas Tadulako dalam pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas,” tutup Prof. Andi Rusdin.

Sementara itu, Pemerintah Sulteng melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah kembali menegaskan bahwa penerima Program Beasiswa Berani Cerdas tidak diperkenankan menerima beasiswa ganda dari sumber pendanaan lain pada periode yang sama.

Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Drs. H. Firmanza, mengatakan ketentuan tersebut telah diberlakukan sejak awal pelaksanaan program sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga penyaluran bantuan pendidikan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Menurutnya, larangan menerima beasiswa ganda mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Karena itu, mahasiswa yang telah memperoleh beasiswa dari program lain dan ingin menjadi penerima Beasiswa Berani Cerdas wajib memilih salah satu program beasiswa yang akan digunakan.

Pemerintah Sulteng juga mengimbau seluruh mahasiswa agar menyampaikan data yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya saat proses pendaftaran. Data yang tidak sesuai dapat berakibat pada penghentian bantuan hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan program, pelaksanaan Beasiswa Berani Cerdas diharapkan semakin tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Sulteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi