Karama.id – Palu, Universitas Tadulako (Untad) terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel melalui penguatan implementasi keterbukaan informasi publik. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertajuk “Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Optimalisasi Peran PPID di Lingkungan Universitas Tadulako” di Aula Baru Fakultas Kedokteran Untad, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (RI), Gede Narayana, sebagai narasumber dan diikuti pimpinan universitas, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Dewan Pertimbangan, para wakil rektor, para dekan, pimpinan unit kerja, serta pengelola PPID di lingkungan Untad.

Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa keterbukaan informasi telah menjadi bagian penting dalam tata kelola perguruan tinggi modern. Menurutnya, pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses merupakan bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi.
“Kita berharap seluruh informasi di Universitas Tadulako dapat terangkum dalam sistem One Click. Informasi yang diproduksi harus tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses, baik secara langsung maupun melalui layanan digital,” ujar Prof. Amar.
Ia menambahkan, predikat Badan Publik Informatif yang berhasil diraih Untad pada tahun sebelumnya harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi di seluruh unit kerja.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Gede Narayana, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional masyarakat yang memiliki landasan hukum kuat, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga berbagai regulasi yang mengatur pelaksanaan pelayanan informasi oleh badan publik.
Dalam pemaparannya, Gede juga mengulas mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, peran Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa, serta tantangan yang masih dihadapi berbagai badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi secara optimal.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik sangat ditentukan oleh kemampuan setiap institusi membangun budaya transparansi dan akuntabilitas yang konsisten.
“Parameter good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan layanan publik,” tegas Gede Narayana.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi yang membahas berbagai persoalan implementasi keterbukaan informasi di lingkungan perguruan tinggi. Para peserta berdiskusi mengenai pengelolaan informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, klasifikasi informasi, hingga penguatan fungsi PPID pada setiap fakultas dan unit kerja.
Melalui kegiatan ini, Untad berharap seluruh pengelola PPID semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan informasi publik yang profesional, cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan kapasitas PPID juga diharapkan mampu mendukung transformasi layanan informasi berbasis digital yang tengah dikembangkan Untad melalui sistem One Click, sehingga akses informasi bagi sivitas akademika maupun masyarakat menjadi lebih mudah, transparan, dan terintegrasi.
Dengan penguatan peran PPID di seluruh unit kerja, Untad optimistis dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola perguruan tinggi, mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif, serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pelayanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan publik.














