Karama.id – Morowali Utara, Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita tujuh paket kecil yang diduga berisi sabu sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Bungku Utara, Iptu Denny Robert Raintama, S.I.Kom., bersama personelnya.

Kapolsek memimpin langsung operasi penangkapan yang dilakukan di dua tempat dan waktu berbeda pada hari yang sama.
Iptu Denny menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Batu Rube, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial JA alias O (39) yang merupakan warga Desa Batu Rube saat sedang berada di tepi jalan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna di dalam saku celana sebelah kanan pelaku. Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Denny.
Dari hasil pemeriksaan terhadap JA, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada seorang pria lainnya berinisial RA alias R (23), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara.
Dengan didampingi Sekretaris Desa Tokala Atas, petugas melakukan penggeledahan di rumah RA dan kembali menemukan enam paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dengan demikian, dari dua lokasi penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tujuh paket kecil yang diduga sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Sementara itu, Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Benar, Polsek Bungku Utara telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika dan menyita tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” kata AKBP Junaidy.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.














