Karama.id – Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memperkuat komitmen membangun tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin Gubernur Sulteng Dr. Anwar Hafid, M.Si., bersama Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, serta dihadiri seluruh bupati dan wali kota se- Sulteng. Turut hadir jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta unsur pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kepastian hukum di bidang pertanahan menjadi salah satu faktor utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, berbagai persoalan lahan yang belum terselesaikan masih menjadi hambatan bagi masuknya investasi ke Sulteng.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” ujar Anwar Hafid.
Selain persoalan investasi, Gubernur juga menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan, mulai dari lamanya proses penerbitan sertifikat, persepsi tingginya biaya pengurusan, hingga belum optimalnya transparansi pelayanan yang berpotensi membuka ruang praktik pungutan liar dan korupsi.
Karena itu, Pemprov Sulteng menyambut baik sinergi bersama KPK dan ATR/BPN dalam memperbaiki tata kelola sektor pertanahan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik.
Anwar Hafid juga meminta seluruh kepala daerah menjadikan penyelesaian persoalan pertanahan sebagai salah satu prioritas pembangunan di masing-masing wilayah. Ia mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pemerintah.
“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu dilakukan sekarang adalah mengoptimalkan kinerjanya agar penyelesaian konflik agraria berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur memaparkan bahwa Sulteng masih menghadapi berbagai tantangan di sektor pertanahan. Selain banyaknya aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat, konflik agraria juga masih cukup tinggi.
Data Pemprov Sulteng mencatat terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa dengan luas area sekitar 221 ribu hektare, serta berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi persoalan di sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.
Pemerintah daerah juga masih menghadapi persoalan penyelesaian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU), legalisasi aset pemerintah, hingga keterbatasan anggaran untuk mempercepat sertifikasi aset daerah maupun tanah masyarakat.
Anwar Hafid berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat memberikan dukungan yang lebih besar, termasuk penambahan kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
“Kami berharap seluruh aset pemerintah daerah maupun tanah masyarakat memperoleh kepastian hukum sehingga tertib administrasi aset dapat terwujud dan konflik pertanahan terus berkurang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan pembenahan tata kelola pertanahan menjadi salah satu strategi penting dalam mencegah tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Menurutnya, KPK mendorong integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah menjadi lebih akurat.
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti masih ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi data ini akan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Edi juga meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset dan tidak menetapkan target yang terlalu rendah dalam penyelesaiannya.
Warga Tanjung Sari Mengadu ke Gubernur Sulteng, Minta Perlindungan dari Ancaman Penggusuran
“Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini menjadi pekerjaan bersama yang harus kita tuntaskan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan pemerintah pusat telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses sertifikasi aset pemerintah.
Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama aset milik instansi pemerintah ditetapkan Rp0, sehingga pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional seperti pengukuran lapangan.
Selain itu, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah, antara lain pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam tata ruang, serta pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data pertanahan.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menambahkan bahwa pemutakhiran data pertanahan melalui integrasi NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah akan memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan potensi penerimaan daerah.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Sulteng, KPK, dan ATR/BPN sepakat memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, serta peningkatan transparansi pelayanan publik sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang sehat di Sulteng. *














