Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Politik

DPRD Kota Palu Sepakati Empat Ranperda Masuk Propemperda 2027, Pencegahan Penyimpangan Seksual Jadi Prioritas

badge-check


					Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, S.Sos., M.Si., Memimpin Rapat propemperda DPRD Kota Palu, (Foto: Karama.id) Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, S.Sos., M.Si., Memimpin Rapat propemperda DPRD Kota Palu, (Foto: Karama.id)

Karama.id – Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Keempat ranperda tersebut akan menjadi prioritas pembahasan legislasi DPRD pada tahun mendatang.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat Penetapan Propemperda Tahun 2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (30/7/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, S.Sos., M.Si, mengatakan awalnya terdapat lima usulan Ranperda dari lingkungan DPRD. Namun, setelah mempertimbangkan kapasitas pembahasan legislasi tahun depan, hanya empat Ranperda yang disepakati masuk dalam Propemperda 2027.

Baca Juga:
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, DPRD dan Pemkot Palu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan

“Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan pembahasan Ranperda tahun depan. Dari proyeksi yang ada, empat usulan berasal dari DPRD dan empat lainnya dari pemerintah daerah sehingga agenda legislasi dapat berjalan lebih efektif,” ujar Arif.

Empat Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 meliputi Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan Kota Palu, Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, serta Ranperda Dana Abadi Daerah Bidang Sosial dan Pendidikan.

Sementara itu, usulan Ranperda Pengawasan, Evaluasi, dan Pemantauan Modal dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu belum diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2027 dan akan dipertimbangkan pada agenda legislasi berikutnya.

Dalam rapat tersebut, Arif Miladi secara khusus mendorong agar Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual menjadi salah satu pembahasan utama. Menurutnya, isu tersebut telah berkembang menjadi perhatian nasional dan membutuhkan payung hukum di tingkat daerah.

“Walaupun masih terdapat pro dan kontra, tetapi ini sudah menjadi isu nasional dan berbagai kelompok masyarakat sudah mulai bergerak. Karena itu saya berharap Ranperda ini menjadi salah satu prioritas,” katanya.

Dukungan terhadap Ranperda tersebut juga disampaikan Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Demokrat, Rezky Hardianti Ramadani Pakamundi, S.Ak. Menurutnya, regulasi tersebut mendesak mengingat meningkatnya kasus penyakit menular seksual serta berbagai bentuk penyimpangan seksual yang dinilai semakin terbuka di tengah masyarakat.

“Kalau saya melihat, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ini sangat urgen. Penyakit menular seksual meningkat dan berbagai penyimpangan seksual saat ini sudah tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Rezky.

Selain itu, Rezky juga menyatakan dukungannya terhadap tiga Ranperda lainnya yang dinilai memiliki dampak besar bagi pembangunan Kota Palu, terutama dalam bidang pelestarian budaya, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan sosial.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona, menjelaskan bahwa usulan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan Kota Palu disusun berdasarkan hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk melindungi situs-situs kebencanaan yang memiliki nilai sejarah sekaligus mendukung pengembangan Kota Palu sebagai Geopark City.

“Situs-situs kebencanaan pascabencana 2018 memiliki nilai sejarah dan edukasi yang harus dilindungi melalui regulasi daerah. Ini juga menjadi bagian dari penguatan identitas Kota Palu sebagai Geopark City,” jelas Mutmainnah.

Baca Juga:
Fraksi PKB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD dan Penyerapan Anggaran

Ia juga menilai Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah akan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing produk masyarakat.

Sementara Ranperda Dana Abadi Daerah Bidang Sosial dan Pendidikan diharapkan mampu membuka sumber pendanaan jangka panjang untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta berbagai program sosial yang berkelanjutan.

Menutup rapat, Ketua Bapemperda meminta persetujuan seluruh peserta terhadap empat Ranperda yang diusulkan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan sepakat sehingga keempat Ranperda tersebut resmi ditetapkan sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2027.

Dengan penetapan tersebut, DPRD Kota Palu berharap agenda legislasi tahun depan dapat berjalan sesuai target dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Politik