Karama.id – Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan total pagu indikatif mencapai Rp1,959 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola dan dihadiri Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, jajaran anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa pembahasan rancangan KUA dan PPAS 2027 telah dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Palu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama 13 hari kerja, terhitung sejak 28 Juli hingga 14 Agustus 2026.
Pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, strategi pencapaian pendapatan daerah hingga penetapan prioritas belanja.
DPRD dan Pemkot Palu juga menyepakati rasionalisasi belanja pada sejumlah perangkat daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap kemampuan pendapatan daerah pada 2027. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan regional, potensi perlambatan ekonomi, keberlanjutan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, serta kebutuhan pengendalian inflasi daerah.
Dalam penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemampuan perangkat daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan juga menjadi pertimbangan. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kondisi keuangan daerah agar tetap sehat, akuntabel, efektif dan efisien.
Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS tidak hanya berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan, termasuk RPJMD Kota Palu Tahun 2025-2029.
Sejumlah aspek turut menjadi perhatian dalam penyusunan prioritas anggaran 2027, antara lain program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, pokok-pokok pikiran DPRD, serta berbagai pendekatan perencanaan pembangunan daerah.
“Keseluruhan pendekatan perencanaan tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam postur APBD Tahun Anggaran 2027,” demikian substansi penjelasan pimpinan rapat.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pagu indikatif KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp1.959.685.795.374,17.
Angka tersebut terdiri atas pendapatan transfer sebesar Rp1.198.723.053.298,70, PAD sebesar Rp758.962.742.075,47, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, belanja daerah disepakati sebesar Rp1.959.685.795.374,17, dengan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp0.
Setelah melalui pembahasan dan penjelasan, Ketua DPRD Kota Palu selaku pimpinan rapat meminta persetujuan forum terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Forum paripurna kemudian menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Prosesi selanjutnya ditandai dengan pembacaan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, kemudian dilanjutkan penandatanganan oleh pimpinan DPRD Kota Palu bersama Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027 sebelum memasuki tahapan pembahasan APBD berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, penyusunan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2027 memasuki tahapan selanjutnya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan, efisiensi anggaran, serta arah pembangunan Kota Palu sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025-2029. *














