Karama.id – Parimo, Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan penjelasan terkait penonaktifan kepengurusan PGRI Kabupaten Parigi Moutong yang berujung pada pencopotan Ketua PGRI Parigi Moutong (Parimo) Gazali dan Sekretaris PGRI Parimo Idris.
Ketua PGRI Sulteng Syam Zaini mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah internal organisasi setelah muncul persoalan dalam pelaksanaan agenda internal yang dinilai berkaitan dengan tata kelola, loyalitas, etika, serta kepatuhan terhadap AD/ART dan hierarki kepemimpinan PGRI.

Syam mengaku kecewa karena merasa menerima informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari pimpinan PGRI Parimo.
Menurut Syam, persoalan bermula dari persiapan pelaksanaan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong. Dalam susunan acara yang disiapkan panitia lokal, nama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid tercantum sebagai salah satu narasumber.
Jajaran PGRI Sulteng kemudian mempertanyakan relevansi dan urgensi kehadiran pejabat publik dari luar daerah dalam agenda internal organisasi. Keterlibatan tokoh politik dalam kegiatan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan persepsi dan spekulasi di tengah masyarakat.
Syam menegaskan PGRI harus menjaga independensi dan marwah organisasi. Atas pertimbangan tersebut, ia meminta agar narasumber tersebut dibatalkan dan menyatakan tidak akan menghadiri Konkerkab apabila tetap dihadirkan.
Ketua PGRI Parimo kemudian memberikan jaminan bahwa sesi materi Wali Kota Palu telah dibatalkan. Bahkan, sebelum berangkat menuju Parigi Moutong pada Sabtu (5/9/2026), Syam kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan kembali mendapat kepastian mengenai pembatalan tersebut.
Namun, setibanya di lokasi Konkerkab, Syam mendapati Hadianto Rasyid tetap hadir sebagai narasumber.
Syam menegaskan, persoalan tersebut bukan menyangkut kapasitas Hadianto sebagai kepala daerah. Menurutnya, Wali Kota Palu memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai pendidikan, kebijakan pemerintahan, maupun pembangunan sumber daya manusia.
“Yang menjadi persoalan adalah proses pengundangan, koordinasi, kepatuhan terhadap arahan organisasi, serta adanya perbedaan antara komitmen yang disampaikan dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut telah menyentuh aspek disiplin organisasi, integritas komunikasi, tanggung jawab kepengurusan, serta marwah PGRI.
Syam juga menegaskan bahwa PGRI bukan organisasi yang anti terhadap pemerintah. Menurutnya, PGRI tetap terbuka untuk bekerja sama dan berdialog dengan pemerintah, termasuk menghadirkan pejabat pemerintah dalam kegiatan organisasi, selama berada dalam koridor kepentingan organisasi serta tetap menjaga independensi dan prinsip nonpartisan.
Karena itu, penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parimodisebut sebagai tindakan internal organisasi untuk menegakkan tata kelola, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga independensi serta marwah PGRI.
“Ini bukan persoalan pribadi dengan Wali Kota Palu. Yang kami pertanggungjawabkan adalah tata kelola organisasi dan sikap pengurus dalam menjalankan tanggung jawabnya,” kata Syam.
Ia meminta persoalan tersebut tidak ditarik ke ranah politik maupun dipersepsikan sebagai persoalan pribadi.
“Jangan mengubah persoalan tata kelola organisasi menjadi persoalan politik. Jangan mengubah persoalan kepatuhan pengurus menjadi persoalan pribadi. Dan jangan mengalahkan fakta dengan narasi,” pungkasnya. *














