Karama.id – Palu, Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 Kota Palu yang diperingati pada 27 September 2026.
Relaksasi diberikan melalui pengurangan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda. Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, berharap seluruh wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.

“Kami sangat berharap kepada seluruh wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Imran, Jumat (11/9/2026).
Imran menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan dalam program relaksasi PBB-P2 tersebut. Wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Sementara untuk tahun pajak 2021 hingga 2025, pemerintah memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 20 persen. Adapun sanksi administrasi berupa denda dihapuskan sebesar 100 persen untuk tunggakan tahun pajak 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.
Selain memberikan relaksasi, Bapenda juga mengingatkan wajib pajak yang belum melakukan balik nama, pemecahan, maupun pembetulan data objek pajak, seperti luas tanah, nama dan alamat, agar segera mengajukan perubahan data ke Kantor Bapenda Kota Palu.
“Untuk wajib pajak PBB-P2 Kota Palu yang belum melakukan balik nama, pemecahan, pembetulan, dalam hal ini luas, nama dan alamat atas nama yang bersangkutan, segera melakukan pengajuan ke Kantor Bapenda Kota Palu,” jelas Imran.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket pelayanan di Kantor Bapenda Kota Palu maupun loket UPTD pelayanan yang tersedia di setiap kecamatan. Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui Bank BTN, Indomaret, Alfamidi dan Kantor Pos.
Untuk pembayaran melalui Bank BTN, wajib pajak dapat menggunakan rekening 250 130 00007835 atas nama BPN Pajak PBB Kota Palu.
Program relaksasi pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku mulai 21 September hingga 30 September 2026.
Bapenda Kota Palu mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir. Wajib pajak diharapkan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan sehingga proses pembayaran maupun pembaruan data dapat dilakukan dengan lebih mudah dan lancar.
“Oleh karena itu, dalam rangka penyampaian pemberitahuan sebelum pelaksanaan relaksasi ini, kami harap semua wajib pajak untuk segera menyiapkan dokumennya dalam rangka pembayaran PBB-P2 tersebut,” tandas Imran. *














