Karama.id – Palu, Pemerintah Kota Palu mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan perubahan pada komposisi pendapatan dan belanja daerah.
Rancangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca. Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo mewakili Wali Kota Palu menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait rancangan perubahan APBD tersebut.
Dalam rancangan yang diajukan, pendapatan daerah direncanakan meningkat dari Rp1,706 triliun menjadi Rp1,792 triliun, atau bertambah sekitar Rp85,62 miliar.
Sementara belanja daerah direncanakan naik dari Rp1,727 triliun menjadi Rp1,846 triliun, atau bertambah sekitar Rp118,94 miliar.
Irmayanti menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan rencana anggaran dengan perkembangan pelaksanaan APBD, termasuk hasil evaluasi anggaran, perkembangan pendapatan, kebutuhan belanja dan sumber pembiayaan.
“Melalui pembahasan bersama, kita berharap dapat menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan Kota Palu,” kata Irmayanti.
Ia menegaskan, angka-angka dalam rancangan perubahan APBD tersebut masih merupakan rencana anggaran yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD Kota Palu.
Karena itu, pembahasan perlu memperhatikan ketepatan perhitungan pendapatan, manfaat belanja bagi masyarakat serta kecukupan sumber pembiayaan. Rancangan tersebut juga memuat penyesuaian alokasi belanja dan penganggaran sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebagai penerimaan pembiayaan.
Pemerintah Kota Palu juga meminta seluruh perangkat daerah menjaga disiplin anggaran dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan tepat waktu.
“Setiap pengeluaran harus didukung bukti dan pertanggungjawaban yang sah. Kualitas pelayanan dan manfaat bagi masyarakat harus menjadi ukuran keberhasilan pelaksanaan APBD,” ujarnya.
Irmayanti berharap pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD berjalan konstruktif sehingga rancangan perubahan APBD dapat disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan batas waktu persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, persetujuan bersama ditetapkan paling lambat 30 September 2026.
“Untuk itu kami mohon kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Palu,” katanya.
Ia juga meminta pimpinan dan seluruh anggota DPRD memberikan masukan serta saran selama pembahasan rancangan perubahan APBD.
“Kami mengharapkan masukan, saran, dan pembahasan yang konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk penyempurnaan rancangan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD Kota Palu dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Palu. *














