Karama.id – Palu, Sekretariat DPRD Kota Palu terus mematangkan persiapan pelaksanaan sidang paripurna pelantikan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) pukul 16.00 WITA.
Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, mengatakan berbagai persiapan administrasi dan teknis terus dilakukan agar pelaksanaan sidang paripurna berjalan lancar sesuai jadwal.

Menurut Nawab, koordinasi telah dilakukan bersama pimpinan DPRD dan seluruh bagian terkait. Sementara itu, proses pengurusan surat keputusan (SK) di tingkat provinsi masih berlangsung.
“Sudah saya koordinasikan dengan pimpinan, Pak Ketua. Kita laksanakan hari Sabtu pukul 16.00 WITA, insyaallah. Teman-teman di semua bagian sementara bekerja untuk persiapan,” ujar Nawab saat ditemui sejumlah jurnalis di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, persiapan melibatkan sejumlah bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Palu, mulai dari bagian persidangan, umum, hingga hubungan masyarakat (humas).
Koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur pengamanan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan, termasuk pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi pelaksanaan.
Nawab berharap seluruh kebutuhan administrasi dan teknis dapat diselesaikan tepat waktu sehingga sidang paripurna PAW berjalan tertib dan lancar.
Di sisi lain, pengisian jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu yang ditinggalkan Moh. Anugrah Pratama dari Partai NasDem belum akan dilaksanakan bersamaan dengan agenda PAW tersebut.
Nawab mengatakan, pengisian posisi pimpinan dewan akan dijadwalkan tersendiri setelah tahapan PAW anggota DPRD rampung. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam agenda PAW kali ini, Nancy disebut sebagai calon pengganti anggota DPRD. Namun, proses pergantian anggota dewan tersebut berbeda dengan mekanisme pengisian jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu.
Ia menegaskan, Sekretariat DPRD bertugas memfasilitasi kebutuhan administrasi dan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan. Adapun penentuan calon untuk mengisi posisi pimpinan dewan merupakan kewenangan internal partai politik.
“Kami hanya memfasilitasi apa yang ada dan melaksanakannya,” tegas Nawab. *














