Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polda Sulteng Tetapkan Empat Tersangka Kericuhan di PT Askon Morowali

badge-check


					Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Morowali, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026). Keempat tersangka terdiri atas tiga warga negara asing (WNA) asal China dan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Penyidikan saat ini ditangani penyidik dan penyidik pembantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng bersama Satreskrim Polres Morowali.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup keempat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial CY, LH, dan GH yang merupakan WNA asal China, serta JL, warga negara Indonesia.

Achmad menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman video yang berkaitan dengan dugaan perusakan saat kericuhan berlangsung. Khusus terhadap tersangka CY, penyidik juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang serta satu unit ekskavator merek LOVOL bernomor lambung 015 sebagai barang bukti terkait perkara tersebut.

Sementara itu, terhadap LH yang diketahui bekerja sebagai supervisor operator alat berat, serta GH dan JL yang bekerja sebagai operator alat berat, penyidik turut mengantongi keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP tentang perusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Keempat tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal