Karama.id – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Palu yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Hidayat-Andi Nur Lamakarate.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palu, dengan nomor perkara 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah menilai tidak ada cukup bukti yang mendukung dalil gugatan yang diajukan. Selain itu, tahapan pemilihan dianggap telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa tidak ditemukan kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi dasar pembatalan hasil pemilihan. Dalam sidang terungkap bahwa selisih suara antara pemohon dan pasangan Hadianto-Imelda mencapai 37,5 persen.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam putusan tersebut.
Diketahui, pasangan Hidayat-Andi Nur Lamakarate mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada 9 Desember 2024. Mereka meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon nomor urut 2, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin, sebagai pemenang Pilkada Kota Palu 2024.














