Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Nasional

Gugatan Hidayat-Andi Nur Lamakarate Ditolak MK

badge-check


					Hakim MK Suhartoyo, (Foto: Tangkapan Layar) Perbesar

Hakim MK Suhartoyo, (Foto: Tangkapan Layar)

Karama.id – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Palu yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Hidayat-Andi Nur Lamakarate.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palu, dengan nomor perkara 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah menilai tidak ada cukup bukti yang mendukung dalil gugatan yang diajukan. Selain itu, tahapan pemilihan dianggap telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa tidak ditemukan kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi dasar pembatalan hasil pemilihan. Dalam sidang terungkap bahwa selisih suara antara pemohon dan pasangan Hadianto-Imelda mencapai 37,5 persen.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam putusan tersebut.

Diketahui, pasangan Hidayat-Andi Nur Lamakarate mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada 9 Desember 2024. Mereka meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon nomor urut 2, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin, sebagai pemenang Pilkada Kota Palu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Nasional