Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Wali Kota Palu Terbitkan Edaran Wajib Perdengarkan Indonesia Raya Setiap Pagi

badge-check


					Surat Edaran Walikota Palu, (Foto: Istimewa) Perbesar

Surat Edaran Walikota Palu, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya guna meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Surat edaran bernomor 100.3.4/0251/ADPEM/2025 ini mengatur dua poin utama. Pertama, lagu kebangsaan Indonesia Raya (1 stanza) wajib diperdengarkan setiap hari pada pukul 10.00 WITA. Kedua, seluruh pihak yang hadir saat lagu diperdengarkan atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan.

Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai instansi pemerintahan, termasuk Sekretaris Daerah Kota Palu, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satpol PP, serta pimpinan lembaga lainnya seperti Kepala Sekolah SD dan SMP sederajat, Kepala Puskesmas, hingga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Hadianto Rasyid menegaskan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.

“Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulisnya dalam edaran resmi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi