Karama.id – Palu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya guna meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Surat edaran bernomor 100.3.4/0251/ADPEM/2025 ini mengatur dua poin utama. Pertama, lagu kebangsaan Indonesia Raya (1 stanza) wajib diperdengarkan setiap hari pada pukul 10.00 WITA. Kedua, seluruh pihak yang hadir saat lagu diperdengarkan atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan.

Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai instansi pemerintahan, termasuk Sekretaris Daerah Kota Palu, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satpol PP, serta pimpinan lembaga lainnya seperti Kepala Sekolah SD dan SMP sederajat, Kepala Puskesmas, hingga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Hadianto Rasyid menegaskan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.
“Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulisnya dalam edaran resmi tersebut.














