Karama.id – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024, yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, tidak sah dan harus dibatalkan.
Keputusan KPU tersebut berkaitan dengan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 5, H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dari kontestasi Pilkada karena statusnya sebagai mantan terpidana yang melanggar aturan pemilu.

Hakim MK, Arief Hidayat, dalam sidang yang berlangsung hari ini menegaskan bahwa status H. Amrullah sebagai mantan terpidana menyebabkan pencalonannya menjadi tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Selain mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 5, MK juga menyatakan bahwa keputusan ini berimplikasi pada seluruh pasangan calon yang mengikuti Pilkada Parimo 2024. Dengan demikian, perolehan suara seluruh pasangan calon sebagaimana ditetapkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dinyatakan tidak sah.
Sebagai langkah selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan ketentuan bahwa pasangan nomor urut 5 tidak dapat mengikuti pemilihan ulang tersebut.
Keputusan ini diharapkan memberikan kejelasan hukum terkait pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong serta memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














