Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Nasional

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dua Kecamatan pada Pilkada Banggai 2024

badge-check


					Sadli Sira Majelis Hakim MK, (Foto: Istimewa) Perbesar

Sadli Sira Majelis Hakim MK, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simpang Raya dan Toili dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai Tahun 2024. Putusan ini disampaikan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, Senin (24/02/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Camat Simpang Raya, Camat Toili, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banggai, yang terbukti memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa untuk Kecamatan Nuhon, Moilong, Pagimana, dan Kintom—yang juga diajukan dalam perkara ini—tidak ditemukan bukti pelanggaran yang cukup untuk menggelar PSU seperti yang terjadi di Kecamatan Simpang Raya dan Toili.

Majelis Hakim MK menelaah berbagai bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, termasuk dokumen dari Kepolisian Negara RI Resor Banggai Nomor B/1525/XI/Res.1.24/2024/Satreskrim, serta hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Banggai, berupa video dan bukti pelanggaran yang menunjukkan keterlibatan ASN dalam memenangkan salah satu calon.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, MK berpendapat bahwa demi menjaga integritas pemilihan dan menegakkan asas demokrasi yang jujur serta adil, maka harus dilakukan PSU di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.

Sebagai konsekuensi dari keputusan ini, Kepolisian Resor Banggai menetapkan tiga tersangka terkait pelanggaran netralitas ASN, yaitu Harianto K. Galib (Camat Simpang Raya), Andi Rustam Dj. Pettasiri (Camat Toili), dan Hariadi Bola (Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banggai). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada Banggai.

Dengan adanya putusan ini, seluruh perolehan suara di Kecamatan Simpang Raya dan Toili akan dianulir, dan PSU akan dilaksanakan untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan serta menjaga prinsip pemilu yang transparan, adil, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Nasional