Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Fachri Albar Ditangkap dengan Empat Jenis Narkoba di Rumahnya

badge-check


					Fachri Albar Ditangkap dengan Empat Jenis Narkoba di Rumahnya Perbesar

Karama.id – Palu, Aktor Fachri Albar kembali tersandung kasus narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah dilakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa seorang penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam tersebut sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Dua paket plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,65 gram

Satu paket plastik klip ganja seberat bruto 1,11 gram

Dua linting ganja seberat bruto 0,94 gram

Satu botol kaca berisi kokain seberat bruto 3,96 gram

27 butir pil alprazolam 1 miligram

Empat buah cangklong kaca bekas pakai

Satu botol bong plastik dengan tutup yang dimodifikasi

Hasil tes urine menunjukkan Fachri positif mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki asal muasal narkotika dan psikotropika yang ditemukan. Fachri dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 111 Ayat 1: Ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar

Pasal 112 Ayat 1: Ancaman penjara 4 hingga 12 tahun

UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika:

Pasal 62: Ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta

Diketahui, ini bukan kali pertama Fachri terlibat kasus narkoba. Pada tahun 2018, ia juga pernah tersangkut kasus serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal