Karama.id – Palu, Aktor Fachri Albar kembali tersandung kasus narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah dilakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa seorang penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam tersebut sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dua paket plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,65 gram
Satu paket plastik klip ganja seberat bruto 1,11 gram
Dua linting ganja seberat bruto 0,94 gram
Satu botol kaca berisi kokain seberat bruto 3,96 gram
27 butir pil alprazolam 1 miligram
Empat buah cangklong kaca bekas pakai
Satu botol bong plastik dengan tutup yang dimodifikasi
Hasil tes urine menunjukkan Fachri positif mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki asal muasal narkotika dan psikotropika yang ditemukan. Fachri dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 111 Ayat 1: Ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar
Pasal 112 Ayat 1: Ancaman penjara 4 hingga 12 tahun
UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika:
Pasal 62: Ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta
Diketahui, ini bukan kali pertama Fachri terlibat kasus narkoba. Pada tahun 2018, ia juga pernah tersangkut kasus serupa.














