Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli

badge-check


					Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli Perbesar

Karama.id – Palu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram di wilayah pesisir pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025).

Penangkapan dilakukan terhadap sebuah speed boat yang baru merapat, dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H. Dalam kapal cepat tersebut ditemukan dua karung masing-masing berisi 15 paket besar diduga sabu, dengan total berat mencapai 30 kilogram.

Tiga orang diduga pelaku ditangkap, yaitu JK (68) warga Tolitoli, serta HS (47) dan S (28) yang berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Menurut Kombes Pol. Pribadi Sembiring, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama tiga bulan sejak Mei 2025, setelah menerima informasi adanya rencana penyelundupan sabu dari Malaysia. Jaringan ini telah diburu sejak 2021 dan diketahui berafiliasi dengan jaringan pengedar internasional.

“Pelaku JK berangkat dari Tolitoli ke Tarakan, lalu menuju rumah HS di Berau, Kalimantan Timur. Mereka kemudian menggunakan speed boat ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari seseorang yang disebut anak buah saudara G,” ujar Sembiring.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, para pelaku kembali ke Indonesia dan membawa sabu itu menuju Tolitoli, sempat singgah di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit speed boat dan tiga telepon genggam sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

“Jika satu gram sabu bisa merusak lima orang, maka dengan disitanya 30.000 gram, artinya kita berhasil menyelamatkan 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Sembiring. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal