Karama.id – Palu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menginstruksikan masyarakat untuk menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan selesainya evaluasi yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Palu.
Instruksi ini disampaikan Hadianto melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (21/8/2025), menyusul polemik kenaikan PBB yang dilaporkan mencapai hingga 1000 persen.

“Untuk pembayaran PBB ditangguhkan, jangan lakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan hasil evaluasi kami lakukan. InsyaAllah saya pastikan pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyarakat,” tulis Hadianto.
Hadianto menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Dalam Negeri yang merujuk pada instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, agar pemerintah daerah mengevaluasi penetapan pajak daerah, khususnya PBB.
Ia mengungkapkan, Kamis pagi dirinya telah memimpin rapat evaluasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu. Rapat tersebut membahas kesesuaian penetapan pajak dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari hasil evaluasi, InsyaAllah Pemerintah Kota Palu akan melakukan penyesuaian. Saya minta kepada masyarakat untuk saat ini jangan dulu membayar PBB. Tangguhkan sampai waktu yang akan ditetapkan setelah evaluasi selesai,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hadianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena beberapa waktu terakhir jarang berada di Palu akibat menghadiri sejumlah undangan kerja di Jakarta.
“Saya mohon maaf agak terlambat hadir di tengah-tengah masyarakat. Namun InsyaAllah setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Palu tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Dengan kebijakan penundaan pembayaran ini, Pemkot Palu berharap evaluasi yang dilakukan dapat menghasilkan keputusan yang adil, proporsional, dan tidak memberatkan warga,” tandasnya.














