Karama.id – Palu, Isu dugaan penyalahgunaan dana program penanggulangan stunting melalui skema Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako (Untad) masih menjadi perhatian publik. Namun, hingga kini penyelidikan pihak kepolisian belum menemukan indikasi kerugian negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Slamet Riyadi, M.Si, selaku Penanggung Jawab Pokja Komunikasi Rektor, Rabu (20/8). Ia mengonfirmasi bahwa Untad telah menerima surat resmi dari Polda Sulteng mengenai hasil perkembangan penyelidikan.

“Sebelumnya, kami telah menerima surat dari Polda Sulteng yang menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi kerugian negara dalam program KKN tematik penanggulangan stunting,” ujar Prof. Slamet.
Menurutnya, proses penyelidikan mencakup klarifikasi sejumlah pejabat kampus, termasuk Kepala Biro Umum dan Keuangan, Ketua Pokja Perencanaan dan Kerja, serta pihak terkait lainnya. Polisi juga menelusuri dokumen keuangan mulai dari rencana anggaran hingga bukti penggunaan dana tahun 2022/2023.
“Berdasarkan hasil investigasi sejauh ini, belum ditemukan perbuatan melawan hukum dan tidak ada indikasi kerugian negara,” jelasnya.
Prof. Slamet menegaskan pihak kampus kooperatif sepanjang proses pemeriksaan berlangsung. Untad telah menyerahkan dokumen, data, dan informasi tambahan yang diminta penyidik.
“Sejauh ini pihak kampus sangat terbuka dalam memberikan data yang dibutuhkan. Kami memandang proses ini penting sebagai bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Untad tetap berkomitmen menjaga integritas serta tata kelola yang baik dalam pelaksanaan setiap program, khususnya yang melibatkan anggaran negara dan kerja sama lintas lembaga.














