Karama.id – Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (25/8/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Palu, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palu, Muchlis Aca, dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Palu.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Palu melalui Asisten I Bidang Administrasi Umum, Imran Lataha, menyampaikan penjelasan mengenai tiga Raperda yang diajukan, yakni perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Imran menjelaskan bahwa rancangan perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Ia menekankan bahwa perubahan ini diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan masyarakat.
“Perubahan anggaran ini menjadi acuan bersama untuk menciptakan semangat dan pemahaman yang sama dalam meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Imran.
Dalam rancangan perubahan tersebut, Pemkot Palu menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1,84 triliun, belanja daerah Rp1,85 triliun, dan pembiayaan daerah Rp10,39 miliar.
Terkait Raperda pengelolaan barang milik daerah, Imran menyebut revisi regulasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Dengan perubahan regulasi ini, kami ingin memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan aset daerah agar lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 berfokus pada penataan kelembagaan perangkat daerah. Menurut Imran, perubahan tersebut mencakup pembentukan Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Tenaga Kerja sebagai instansi terpisah, sekaligus peningkatan tipelogi Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah dari tipe B menjadi tipe A.
“Penataan kelembagaan ini diharapkan mampu mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih profesional,” tambahnya.
Setelah penjelasan tersebut, ketiga Raperda strategis itu selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Palu untuk mendapatkan masukan, penyempurnaan, dan persetujuan bersama.














