Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polres Touna Tangkap Perempuan Simpan 51,22 Gram Sabu di Rumahnya

badge-check


					Perempuan Berinisial N.D Pelaku Peredaran Narkotika, (Foto: Istimewa) Perbesar

Perempuan Berinisial N.D Pelaku Peredaran Narkotika, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Tojo Una-una, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil membekuk seorang perempuan berinisial N.D (28) yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/9/2025) di rumahnya di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.

Dalam konferensi pers di Mapolres Touna, Selasa (16/9/2025), Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Poli’i didampingi Kasi Humas Iptu Martono mengungkapkan, polisi menemukan barang bukti berupa 51,22 gram sabu di kediaman tersangka.

Kasus ini bermula dari aliran dana sebesar Rp30 juta yang ditransfer oleh suami N.D berinisial Lk. B di Parigi. Uang tersebut dipakai untuk membeli sabu. “Tersangka menerima Rp15 juta sebagai uang muka, lalu menerima paket sabu seberat 51,22 gram dari seseorang yang tidak dikenal. Setelah itu, ia kembali mentransfer Rp15 juta ke rekening yang sama,” jelas Iptu Rizal.

Polisi menyebut N.D berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut untuk kemudian diserahkan kepada orang lain. “Motifnya adalah menyimpan sabu itu sambil menunggu seseorang datang menjemputnya. Diduga kuat, tersangka bagian dari jaringan peredaran narkotika,” tambah Rizal.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip kosong, timbangan digital, buku tabungan dan kartu ATM, tiga lembar resi transaksi, serta satu unit ponsel merek VIVO.

Atas perbuatannya, N.D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Tersangka terancam hukuman berat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba yang kini semakin merambah berbagai kalangan,” pungkas Rizal.

Polres Tojo Una-Una menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menjaga generasi muda dari dampak buruk narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal