Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Pendidikan

Untad dan Komisi Kejaksaan RI Tandatangani MoU & PKS, Bahas RUU KUHAP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System

badge-check


					Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Universitas Tadulako (Untad) dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), (Foto: Istimewa) Perbesar

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Universitas Tadulako (Untad) dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Universitas Tadulako (Untad) menggelar kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), yang dirangkaikan dengan kuliah umum bertajuk “Menyongsong RUU KUHAP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)” di Auditorium Untad, Sabtu (13/9/2025).

Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujianto, serta pakar hukum pidana nasional, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.. Dari pihak Untad, hadir Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., para Wakil Rektor, para Dekan, Ketua Program Studi, serta civitas akademika. Hadir pula unsur Forkopimda Sulawesi Tengah, antara lain Polda Sulawesi Tengah, Kodam Palaka Wira, dan Polres Palu.

Dalam sambutannya, Rektor Untad menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah penting bagi kampus dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. “Kami berharap kerja sama ini tidak hanya simbolis, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk penelitian bersama, kajian akademik, serta program penguatan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujianto, menyampaikan bahwa kerja sama dengan dunia kampus menjadi krusial di tengah pembahasan RUU KUHAP yang baru. Menurutnya, Integrated Criminal Justice System (ICJS) adalah konsep yang menuntut sinergi antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan lembaga pemasyarakatan sebagai satu kesatuan sistem. “RUU KUHAP harus mampu menjawab persoalan klasik peradilan pidana, seperti tumpang tindih kewenangan, lambannya koordinasi, hingga disparitas putusan,” tegasnya.

Pakar hukum pidana nasional, Prof. Pujiyono, dalam pemaparannya menambahkan bahwa lahirnya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) adalah tonggak penting sejarah hukum Indonesia. KUHP ini menurutnya tidak hanya retributif, tetapi juga korektif, rehabilitatif, dan restoratif. “Era baru penegakan hukum Indonesia harus lebih transparan, modern, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman,” ujarnya.

Penandatanganan MoU dan PKS antara Untad dan Komisi Kejaksaan RI ini diharapkan melahirkan kolaborasi nyata, mulai dari penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, riset bersama, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia baik di kejaksaan maupun di dunia akademik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pendidikan