Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Politik

Ketua Fraksi PKB DPRD Palu Desak Evaluasi Menyeluruh HGB Bermasalah

badge-check


					Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu, H. Nanang. (Foto: Istimewa) Perbesar

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu, H. Nanang. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu, H. Nanang, kembali menyoroti persoalan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang hingga kini dinilai tidak pernah tuntas dan terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Dalam rapat paripurna DPRD Palu, Kamis (18/9/2025), Nanang menyebut luas lahan berstatus HGB di Kota Palu mencapai sekitar 40.000 hektare. Namun, sebagian besar ditelantarkan oleh pemegang izin, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap memperpanjang masa berlaku HGB tersebut.

“Ironisnya, meski ditelantarkan, izin HGB tetap diperpanjang, bahkan diduga tanpa melalui pemerintah Kota Palu,” ungkap Nanang.

Baca Juga:
Ketua Fraksi PKB DPRD Palu Desak Evaluasi Menyeluruh HGB Bermasalah

Ia menilai kondisi tersebut harus ditangani serius oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Salah satu langkah yang ia usulkan adalah membentuk satuan tugas (satgas) agraria di tingkat kota, sebagaimana telah dibentuk di tingkat provinsi.

Nanang membeberkan sejumlah temuan di lapangan, mulai dari HGB yang sudah mati tetapi masih digunakan, hingga perpanjangan izin tanpa rekomendasi pemerintah kota. Padahal, di masa Wali Kota Hidayat hingga Wali Kota Hadianto telah diberlakukan moratorium perpanjangan HGB.

“Bayangkan, ada HGB seluas 88 hektare di wilayah Mantikulore yang sejak terbit hingga hari ini tidak ada aktivitas, tapi tetap diperpanjang. Sama halnya dengan lahan di Kelurahan Duyu yang HGB-nya sudah mati sejak 2011, namun hingga kini pemilik tanah tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.

Ia menegaskan, Undang-Undang Pokok Agraria sudah mengatur kewajiban pemegang HGB. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka izin tidak seharusnya diperpanjang. Namun kenyataannya, masih ada sekitar tujuh HGB yang masa berlakunya telah habis tetapi kembali diperpanjang tanpa dasar jelas.

Nanang mendesak DPRD Kota Palu untuk mengambil langkah tegas dalam persoalan ini.

“Kita punya akses ke DPR RI Dapil Sulteng dari berbagai partai. Ini harus kita gunakan untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Hampir semua daerah yang banyak HGB-nya kini bergejolak, dan tidak mungkin kita hanya diam menonton,” ujarnya.

Baca Juga:
Untad dan Pemkot Palu Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Aset Tanah di Jalan Untad 1 Tondo

“Jangan sampai ada korban baru, dan perpanjangan HGB kembali terjadi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah sebagai tuan rumah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Politik