Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Palu

badge-check


					Konfrensi Pers Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kg, (Foto: Istimewa) Perbesar

Konfrensi Pers Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kg, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram. Dua orang kurir ditangkap dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di kawasan BTN Lasoani, Kota Palu.

Penggerebekan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.28 WITA. Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani Blok X Nomor 12 dan menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam berbagai kemasan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), menjelaskan dua pelaku yang diamankan berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba.

Baca Juga:
Faperta Untad Latih Petani Kakao Manfaatkan Limbah Jadi Pupuk Organik

Dalam penggeledahan, tim menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik bergambar durian dan paket bening. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai lebih dari 7 kilogram, terdiri dari paket besar, sedang, dan kecil. Selain itu, polisi juga menemukan 25 butir pil ekstasi berwarna kuning, sejumlah peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik kemasan, alat isap, sebuah tas besar hitam, serta empat unit ponsel pintar.

Kombes Pribadi menegaskan, kedua pelaku telah ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di balik kasus ini.

Baca Juga:
Polsek Bumi Raya Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan Dua Pelaku dan 7 Kendaraan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sulteng dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan besar di balik para kurir ini,” tegas Kombes Pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal