Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Wali Kota Palu Tegaskan Pemerintah Komitmen Selesaikan Sengketa Lahan Eks HGB di Tondo

badge-check


					Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, saat menghadiri acara syukuran masyarakat Kelurahan Tondo, (Foto: Istimewa) Perbesar

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, saat menghadiri acara syukuran masyarakat Kelurahan Tondo, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, menghadiri acara syukuran masyarakat Kelurahan Tondo atas penguasaan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sinar Waluyo, Minggu (5/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Hadianto berdialog langsung dengan warga untuk membahas perkembangan penyelesaian permasalahan lahan di kawasan Tondo.

Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah saat ini memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Arahan pemerintah pusat jelas, segera lakukan pendataan agar masalah di Tondo bisa cepat terselesaikan,” ujar Hadianto di hadapan warga.

Baca Juga:

Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung proses pembangunan hunian tetap (huntap) dan menjaga situasi tetap kondusif. Menurutnya, tanpa keterlibatan aktif warga sejak awal, pembangunan tidak akan berjalan optimal.

Lebih lanjut, Hadianto mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palu sebelumnya sempat merencanakan pemanfaatan lahan eks HGB seluas kurang lebih 220 hektare untuk pembangunan kota baru. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan demi memberikan ruang kepentingan bagi masyarakat setempat.

“Yang terpenting bagi saya adalah masyarakat Tondo bisa memperoleh haknya. Jika itu sudah terwujud, maka itulah kemenangan kita bersama,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Hadianto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) 1.000, yang menjadi dasar hukum untuk proses konsolidasi tanah.

“SK ini bukan untuk membagikan tanah, tetapi menjadi payung hukum ketika pemerintah pusat resmi menyerahkan lahan kepada masyarakat. Setelah tanah diserahkan, baru pemerintah kota melakukan konsolidasi berdasarkan SK 1.000 itu. Jadi tidak ada wali kota bagi-bagi tanah,” jelasnya.

Wali Kota juga berharap pemerintah pusat dapat segera menuntaskan persoalan lahan di Tondo agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Baca Juga:

Di akhir sambutannya, Hadianto mengajak warga Tondo menjaga kebersamaan, keamanan, dan ketertiban lingkungan, terutama menjelang penataan kembali kawasan hunian.

“Terima kasih kepada masyarakat Tondo yang telah mengawal pembangunan hunian tetap hingga selesai. Semoga keluarga kita yang masih berada di hunian sementara segera bisa menempati rumah yang layak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi