Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Gubernur Sulteng Tegaskan Rakyat Harus Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Konflik Agraria

badge-check


					Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, memimpin langsung rapat penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli, (Foto: Istimewa) Perbesar

Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, memimpin langsung rapat penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Tolitoli, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menegaskan bahwa rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelesaian konflik agraria di daerah. Pernyataan itu disampaikannya saat memimpin rapat penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli, Jumat (3/10/2025).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 16 September 2025 yang menghasilkan rekomendasi pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) terkait sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Ogodeide dan Kecamatan Lampasio dengan PT Total Energy Nusantara (TEN) serta PT Citra Mulya Perkasa (CMP).

Baca Juga:
Gubernur Sulteng Luncurkan Program “Berani Donor Darah” di HUT ke-80 PMI

“Satgas hadir bukan untuk mengeksekusi, tetapi untuk memberi solusi. Kita kedepankan musyawarah, adat, dan penyelesaian damai. Investor penting, tetapi rakyat harus tetap menjadi prioritas. Prinsip saya jelas, 60 persen untuk rakyat, 40 persen untuk investor. Jangan fifty-fifty, karena investor itu orang kaya, sementara rakyat kita hidup dalam kesusahan,” tegas Gubernur Anwar Hafid.

Menurut Gubernur, konflik agraria menjadi salah satu persoalan terbesar yang dihadapi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Tercatat lebih dari 40 kasus besar konflik lahan hingga kini masih belum terselesaikan. Oleh karena itu, pembentukan Satgas PKA menjadi langkah strategis untuk melakukan inventarisasi data, verifikasi legalitas alas hak, serta memberikan rekomendasi penyelesaian yang adil dan berkeadilan sosial.

“Kalau alas hak rakyat sah, maka kewajiban perusahaan adalah menghormati dan mencari jalan bersama. Bisa melalui kerja sama, pola plasma, atau bentuk lain yang tidak merugikan rakyat,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memverifikasi keabsahan dokumen dari kedua belah pihak agar keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:
HUT ke-47 Kota Palu Berlangsung Khidmat

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Tolitoli, jajaran Forkopimda, Satgas PKA Provinsi, Kepala ATR/BPN Tolitoli, perwakilan PT TEN dan PT CMP, serta para camat dan kepala desa dari wilayah terdampak.

Pemerintah Provinsi berharap kehadiran seluruh pihak dapat mempercepat proses penyelesaian konflik agraria dan menghasilkan keputusan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan investasi yang produktif bagi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi